Skip to content

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Lihat Dokumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap hak-hak masyarakat di dunia digital, serta memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan siber.

Undang-Undang ini melakukan perubahan pada UU ITE yang telah ada sebelumnya, khususnya dalam hal:

  1. Perlindungan Data Pribadi
    Memperjelas ketentuan tentang penggunaan informasi pribadi melalui media elektronik dan menjamin hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

  2. Penyebaran Berita Bohong
    Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana.

  3. Penanganan Keluhan
    Memastikan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan atau permintaan yang bersangkutan.

  4. Peretasan
    Menghukum setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain.

  5. Tanda Tangan Elektronik Mengatur tentang validasi dan penggunaan tanda tangan elektronik dalam Transaksi Elektronik.