Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Deskripsi
Section titled “Deskripsi”Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap hak-hak masyarakat di dunia digital, serta memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan siber.
Rangkuman Dokumen
Section titled “Rangkuman Dokumen”Undang-Undang ini melakukan perubahan pada UU ITE yang telah ada sebelumnya, khususnya dalam hal:
-
Perlindungan Data Pribadi
Memperjelas ketentuan tentang penggunaan informasi pribadi melalui media elektronik dan menjamin hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut. -
Penyebaran Berita Bohong
Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana. -
Penanganan Keluhan
Memastikan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan atau permintaan yang bersangkutan. -
Peretasan
Menghukum setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain. -
Tanda Tangan Elektronik Mengatur tentang validasi dan penggunaan tanda tangan elektronik dalam Transaksi Elektronik.